Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi Desak 50 Persen Biaya Haji Jemaah Ditanggung BPKH
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal meminta BPKH mengkaji ulang simulasi biaya Haji pada tahun 2023 ini.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisi VIII DPR RI mendesak separuh biaya haji setiap jemaah ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung 50 persen biaya Haji setiap jemaah.
Komisi VIII DPR RI adalah alat kelengkapan dewan yang bermitra kerja dengan Menteri Agama.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal meminta BPKH mengkaji ulang simulasi biaya Haji pada tahun 2023 ini.
Baca juga: Usai Rapat di Mekkah, Politisi Sulsel Ashabul Kahfi Perjuangkan Biaya Haji 2023 Maksimal Rp 55 Juta
Kahfi menyasarankan agar biaya haji per jemaah dibagi dua, 50 persen ditanggung jemaah.
50 persen lainnya ditanggung BPKH.
"Kalau bisa solusinya 50 persen-50 persen, jadi jemaah 50 persen, BPKH harus tanggung 50 persen," kata Ashabul Kahfi Djamal dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu megatakan, kalau pendekatan investasi BPKH hari ini tak mampu.
Oleh karena itu Kahfi dkk mendorong agar BPKH melakukan inovasi investasi.
"Sehingga bisa hadirkan manfaat lebih besar untuk jemaah kita," kata Kahfi.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya Haji tahun 2023 yang dibebankan kepada setiap jemah sebesar Rp 69 juta.
Baca juga: Ashabul Kahfi Apresiasi Lobi Pemerintah ke Arab Saudi Naikkan Kuota Haji Indonesia Dua Kali Lipat
Namun usulan itu mendapat penolakan dari masyarakat karena kenaikan yang cukup signifikan dibanding biaya Haji tahun 2022 lalu.
Ada pun, skema pembiayaan Haji tahun 2023 ini, berkebalikan dengan tahun 2022.
"Sebenarnya para jemaah yang sudah mendaftar itu, sesungguhnya mereka orang-orang yang punya kemampuan, ini hanya karena persoalan waktu saja, karena kenaikan BIPIH yang signifikan yang tahun 2022 posisi 30 persen dan 70 persen, 30 persen ditanggung jemaah, 70 persen ditanggung BPKH," ujar legislator PAN itu.
"Nah sekarang itu dibalik, jemaah 70 persen BPKH 30 persen. Ini yang buat jamaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan," tandasnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu ulusan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
(Sumber: Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi VIII DPR Minta BPKH Tanggung 50 persen Biaya per Jemaah Haji
Viral Paket Umrah Plus Nobar Timnas di Arab Saudi |
![]() |
---|
Daftar Direktur, Komisaris hingga Manager Travel Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Curhat Haji Sultan Pemilik Rumah Terbakar Akibat Tawuran di Makassar, Telepon Tak Direspon Polisi |
![]() |
---|
Alvin Akawijaya Bisa Senasib Haji Arlan, Kemendagri Turun Tangan Usai Bupati Buton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Haji Arlan dan Wahyudin Moridu Sosok 2 Pejabat Viral Tertimpa Masalah Baru, Minta Maaf Tak Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.