Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Disebut Polisi Bermasalah

Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Jawa Barat 23 Januari 2023 lalu

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. 

Dia mengatakan hal itu ia ketahui usai pelaku yang berinisial HS dan berpangkat Bripda itu saat ini sudah ditangkap oleh Polres Metro Depok.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," sebut Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Jundri, identitas pelaku itu terungkap ketika pihaknya mendatangi Polres Metro Depok dan disampaikan oleh penyidik bahwa pelaku sudag ditangkap 24 jam setelah kejadian itu terjadi.

Tak hanya itu, dugaan bahwa pelaku merupakan anggota polisi juga diketahui dari sejumlah barang milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil milik korban.

"Identitas pelaku diketahui berdasarkan barang bukti dari pelaku yang diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk, kartu anggota yang ada di dompet," jelasnya.

Atas hal ini pihak keluarga pun dijelaskan Jundri berharap aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini seterang terangnya.

Sebab pasca kasus itu terjadi sejak dua pekan lalu hingga kini belum ada kejelasan mengenai bagaiman proses hukum itu dilakukan.

"Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan perkembangan, keluarga belum mendapat perkembangan dan tidak dihubungi," ucapnya.

(Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved