Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Disebut Polisi Bermasalah

Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Jawa Barat 23 Januari 2023 lalu

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Bripda HS oknum anggota Polri jadi pelaku kasus pembunuhan.

Korbannya Sony Rizal Taihitu seorang sopir taksi online.

Kasus pembunuhan itu dilaporkan terjadi di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

Bripda HS rupanya adalah oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS jadi tersangka kasus pembunuhan.

Bripda HS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bripda HS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Selesai, Kini Muncul Oknum Polisi Begal Supir Ojol di Depok

Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Adapun penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oknum Anggota Bermasalah

Densus 88 Antiteror Polri buka suara mengenai kabar oknum anggotanya Bripda HS disebut menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personelnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved