Reaksi Densus 88 Sikapi Ulah Oknum Anggota Bunuh Sopir Taksi Online
Kombes Aswin Siregar menegaskan Densus 88 Antiteror Polri tidak menolerir perbuatan oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Densus 88 Antiteror Polri menanggapi ulah oknum anggotanya Bripda HS terseret kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.
Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan tidak ada tolerir kepada anggota yang terlibat pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.
Kombes Aswin Siregar menegaskan Densus 88 Antiteror Polri tidak menolerir perbuatan oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," ujar Aswin kepada wartawan dikutip dari Tribunnews.com Selasa (7/2/2023).
Atas kasus pembunuhan tersebut, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus itu.
"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu sopir taksi online di Depok, Jawa Barat merupakan anggota polisi yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kasubdit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy juga mengatakan bahwa pelaku tersebut kini sudah ditahan.
Baca juga: Sosok Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Disebut Polisi Bermasalah
"Sudah ditahan, (pelaku) anggota Densus mas," ucap Tommy ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Tommy pun menegaskan bahwa pelaku yang merupakan anggota polisi dari Densus 88 AT Polri itu selama ini merupakan anggota yang bermasalah.
"Anggota bermasalah lebih tepatnya," jelasnya.
Sementara itu terpisah, Kabag Banops Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya tak mentolerir bagi setiap anggota yang melakukan tindak kejahatan.
Dirinya mengatakan, akan menindak tegas apabila anggotanya benar terlibat tindakan kriminalisme.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Selesai, Kini Muncul Oknum Polisi Begal Supir Ojol di Depok
"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personel Densus 88," tegasnya.
Motif Pembunuhan Kepala Bank Plat Merah, Soal Uang Rp 13 Miliar dan Sakit Hati Pelaku |
![]() |
---|
Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan Jibril Masih Minta Keringanan, Hakim: Bisa Kembalikan Korban? |
![]() |
---|
Inilah Gaji Bripda Alvin, Polisi Muda Tegas Kuras ATM Pacar Rp32 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah di Moncongloe Maros! Pria Tewas Ditebas Ipar dan Ponakannya |
![]() |
---|
Penyebab KPK Panggil Lisa Mariana di Kasus Korupsi Proyek Rp 222 Miliar di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.