Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dede Yusuf Soroti Polemik 'Dana Nganggur' Dedi Mulyadi vs Purbaya

Dede Yusuf meminta Purbaya Yudhi Sadewa dan Dedi Mulyadi tidak berpolemik terkait anggaran. 

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU/ AFDHALUL IKHSAN
DANA NGANGGUR- Kolase kiri ke kanan: Potret Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai bertemu dengan warga yang diwakili oleh tokoh masyarakat dan tiga kepala desa di Bale Pakuan Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). Polemik Purbaya vs Dedi Mulyadi bikin Dede Yusuf buka suara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti polemik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dede Yusuf meminta Purbaya Yudhi Sadewa dan Dedi Mulyadi tidak berpolemik terkait anggaran. 

“Jadi kita nggak usah berpolemik soal anggaran karena kalau anggaran hilang pun sudah pasti ada yang memeriksa kan,” ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

Keduanya diketahui tengah berselisih terkait keberadaan dana Rp 4,17 triliun yang mengendap di bank atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Dede memandang, perselisihan itu timbul hanya karena perbedaan sudut pandang dan persepsi.

"Perbedaan pandangan itu bisa dibicarakan bersama," kata Dede.

“Melalui kesepakatan antara Kemenkeu dengan pemerintah daerah yang akan dikirim,” imbuhnya.

Dede menuturkan, Komisi II DPR sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, terkadang pemerintah daerah membutuhkan dana yang siap digunakan.

Pada umumnya, tender atau lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah baru terjadi pada bulan Agustus.

Proyek baru dikerjakan pada September hingga akhir November.

Kondisi itu menjadi penyebab dana pemerintah daerah masih "stand by" dan tidak bisa dicairkan.

“Kecuali apabila transfer keuangan dari pusat ke daerah itu bisa dilakukan di awal-awal tahun, di Januari-Februari, sehingga tender bisa dilakukan di April, penyerapan bisa dimulai di bulan September saja,” kata dia.

Oleh karena itu, ia memandang polemik itu bisa diselesaikan ketika para pihak tersebut duduk bersama.

Di sisi lain, Komisi II juga memuji langkah Purbaya yang berencana membuat mekanisme pencairan dana transfer daerah pada tahun depan.

“Saya dengar Pak Purbaya berjanji akan bikin mekanisme pencairan transfer keuangan daerah itu akan dimulai di Januari. Saya pikir itu bagus,” tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved