Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Aparat Desa Sakkoli Wajo Diduga Klaim Ribuan Meter Persegi Tanah Aset Provinsi

Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Daerah Irigasi (DI) Gilireng Tahun Anggaran 2021 di Desa Sakkoli.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Penampakan Instalasi Kebun Benih (IKB) Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. 

TRIBUNWAJO.COM, SAJOANGING - Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Daerah Irigasi (DI) Gilireng Tahun Anggaran 2021 di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo berlanjut, Senin (6/2/2023). 

Pengadaan tanah guna pembangunan jaringan daerah irigasi.

Terdapat tiga bidang tanah masing-masing seluas 6.534 m2, 198 m2 dan 360 m2 yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Susel). 

Diketahui, ketiganya dikelola Instalasi Kebun Benih (IKB) Sakkoli, UPT Balai Benih Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel.

Sementara tanah seluas 2.039 m2 merupakan aset Pemerintah Kabupaten dikelola Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Sakkoli Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo.

Dari keempat bidang tanah tersebut, diklaim pihak ketiga yang disinyalir oknum aparat pemerintah desa dan juga dilakukan pelepasan hak tanpa seizin dan sepengetahuan pihak berwenang.

Oknum yang bersangkutan juga telah menerima pembayaran ganti rugi dengan jumlah sebesar Rp754.455.200 terhadap pelepasan dari tanah aset Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, terkait pengadaan tanah jaringan irigasi yang diduga diklaim sepihak dapat merugikan negara.

"Ada sejumlah bidang tanah yang merupakan aset pemerintah daerah dengan luas hampir mencapai 1 hektar. Pada proses pengadaan tanah tersebut yang diklaim sepihak oleh pihak ketiga, sehingga terjadi kesalahan pembayaran yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com, Senin (6/2/2023).

Ia menambahkan, saat ini penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat.

Pihaknya pun telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Pemprov Sulsel melalui Gubernur Sulawesi Selatan. 

"Hampir semua saksi beserta alat bukti sudah diperiksa, saat ini penyidik masih menunggu tindak lanjut atas permohonan penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi," katanya. 

Penyidik juga sedang mendalami dugaan kesalahan prosedur pada proses pengadaan tanah yang dilakukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Wajo. (*)

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved