Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi

Breaking News: Kejari Bone Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi

Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone itu masuk pada anggaran tahun 2019.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
NTMC POLRI
Ilustrasi tersangka kasus korupsi diborgol 

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (7/2/2023).

Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone itu masuk pada anggaran tahun 2019.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari, Andi Hairil Akhmad ke Tribun-Timur.com.

"Betul, kami sudah tetapkan dua orang tersangka," katanya.

"Keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling," sambungnya.

Diketahui, tersangka pada dugaan korupsi proyek tersebut bukan hanya dua orang.

"Sebelumnya sudah ada dua orang lebih dulu ditetapkan tersangka," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved