Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi
Breaking News: Kejari Bone Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi
Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone itu masuk pada anggaran tahun 2019.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (7/2/2023).
Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone itu masuk pada anggaran tahun 2019.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari, Andi Hairil Akhmad ke Tribun-Timur.com.
"Betul, kami sudah tetapkan dua orang tersangka," katanya.
"Keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling," sambungnya.
Diketahui, tersangka pada dugaan korupsi proyek tersebut bukan hanya dua orang.
"Sebelumnya sudah ada dua orang lebih dulu ditetapkan tersangka," ucapnya. (*)
Berita Terkait: #Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi
| Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi di Bone Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Akibat Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling, Negara Alami Kerugian Rp3,5 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Libatkan PT Mitra Aiyyangga Nusantara |
|
|---|
| Peran JN dan ST, Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Daerah Jaling |
|
|---|
| Kejari Ungkap Inisial 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.