Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi
Kejari Ungkap Inisial 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone ungkap inisial dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Jaling.
Keduanya diketahui laki-laki berinisial JN dan ST.
Sementara untuk tersangka lain yang lebih dulu ditangkap adalah pria berinisial MA dan perempuan berinisial NR.
Mereka berempat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling.
Demikian diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Andi Hairil Akhmad ke Tribun-Timur.com, Selasa (7/2/2023).
"Dua tersangka baru laki-laki berinisial JN dan NR," kata Hairil.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (7/2/2023).
Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu masuk pada anggaran tahun 2019.(*)
Running News
korupsi
Kejari
Bone
Tribun Timur
Tribun-Timur.com
tersangka
Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling
Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi di Bone Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Akibat Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling, Negara Alami Kerugian Rp3,5 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Libatkan PT Mitra Aiyyangga Nusantara |
![]() |
---|
Peran JN dan ST, Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Daerah Jaling |
![]() |
---|
Breaking News: Kejari Bone Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.