Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi

Kejari Ungkap Inisial 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. Kejari Bone ungkap inisial dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Jaling. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone ungkap inisial dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Jaling.

Keduanya diketahui laki-laki berinisial JN dan ST.

Sementara untuk tersangka lain yang lebih dulu ditangkap adalah pria berinisial MA dan perempuan berinisial NR.

Mereka berempat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling.

Demikian diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Andi Hairil Akhmad ke Tribun-Timur.com, Selasa (7/2/2023).

"Dua tersangka baru laki-laki berinisial JN dan NR," kata Hairil.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (7/2/2023).

Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu masuk pada anggaran tahun 2019.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved