Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi

Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Libatkan PT Mitra Aiyyangga Nusantara

JN merupakan penghubung antara tersangka lama, MA sebagai Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dengan tersangka ST.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Suasana bagian depan kantor Kejari Bone.   

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua tersangka baru pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Jaling di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah resmi ditetapkan.

Keduanya adalah laki-laki berinisial JN dan ST.

JN merupakan penghubung antara tersangka lama, MA sebagai Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dengan tersangka ST.

ST sendiri bertindak sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Andi Hairil Akhmad ke Tribun-Timur.com, Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (7/2/2023).

Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone itu masuk pada anggaran tahun 2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved