Proyek Rehabilitasi Irigasi Dikorupsi
Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Libatkan PT Mitra Aiyyangga Nusantara
JN merupakan penghubung antara tersangka lama, MA sebagai Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dengan tersangka ST.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua tersangka baru pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Jaling di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah resmi ditetapkan.
Keduanya adalah laki-laki berinisial JN dan ST.
JN merupakan penghubung antara tersangka lama, MA sebagai Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dengan tersangka ST.
ST sendiri bertindak sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Andi Hairil Akhmad ke Tribun-Timur.com, Selasa (7/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi jaling.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (7/2/2023).
Proyek rehabilitasi daerah irigasi jaling di Kabupaten Bone itu masuk pada anggaran tahun 2019. (*)
Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi di Bone Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Akibat Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling, Negara Alami Kerugian Rp3,5 Miliar |
![]() |
---|
Peran JN dan ST, Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Daerah Jaling |
![]() |
---|
Kejari Ungkap Inisial 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling |
![]() |
---|
Breaking News: Kejari Bone Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.