Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila di Bone

Soroti Pelecehan Oknum Sekdes Terhadap Siswi SMP, Berikut 8 Tuntutan PBH Peradi Makassar

Pelecehan oleh oknum Sekdes itu diduga dilakukan terhadap murid SMP inisial SA saat ia menjadi guru honorer..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. 

4. Bahwa karna tersangka memiliki posisi dominan, posisi di sekolah maupun dalam tataran masyarakat Desa Sailong. Olehnya melalui Penyidik Polda Sulsel kami meminta agar penyidik mendalami dan mengembangkan perkara tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya yang belum terekspose, dan merasa malu dan takut untuk berbicara disebabkan posisi dominan pelaku. Hal ini akan sangat meresahkan seorang pelayan masyarakat/aparat desa yang memiliki cacat moral berupa tersangka pelaku pelecehan seksual berbasis online terhadap anak pulu masa depan inikah yang kita janjikan kepada anak cucu kita.

5. Mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk segera memecat Sekertaris Desa Sailong sebagai perangkat desa yang telah dinyatakan sebagai 
Tersangka perbuatan asusila terhadap anak, karna perilakunyalah sebagai aparat desa telah menjadikan indikasi bahwa kabupaten bone sebagai Kabupaten Tidak Layak Anak. Sebab sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pemkab bone mengenai hal ini.

6. Meminta Bupati Bone Untuk Menurunkan Team Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Dan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bone Untuk Melakukan Konseling, Rehabilitasi Kepada Korban yang Mengalami Trauma Psikologis, serta mendalami kemungkinan adanya korban-korban lainnya Dilingkungan Sekolah.

7. Mendesak tidak dilakukannya Restorative Justice atas perkara ini. Restorative bukanlah jalan menuju keadilan terhadap masa depan anak dan tidak menimbulkan efek jera terhadap perilaku pelecehan seksual di sekolah.

8. Kami Pusat bantuan hukum peradi bersedia memberikan bantuan hukum dan 
pendampingan kepada korban dan kemungkinan korban lainnya yang ingin mendapatkan perlindungan dan konseling terhadap kemungkinan adanya korban
lainnya yang belum mengungkapkan. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved