Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila di Bone

Siapa Oknum Sekdes di Bone Inisial SA? Ditangkap Atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Oknum sekdes inisial SA ditangkap polisi pada Kamis (2/2/2022) sore di rumah kerabatnya di Desa Sailong.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas dugaan penyebaran konten asusila. Kasusnya kini ditangani Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas dugaan penyebaran konten asusila dan pelecehan kepada siswi di salah satu sekolah di Bone.

Oknum sekdes inisial SA ditangkap polisi pada Kamis (2/2/2022) sore di rumah kerabatnya di Desa Sailong.

Lantas siapa sebenarnya SA?

Oknum Sekdes inisial SA ternyata bernama Muhammad Saiful.

Ia menjabat sebagai sekretaris Desa Sailong.

Saiful pernah menjadi guru di salah satu sekolah di Kabupaten Bone.

Demikian dikatakan Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo ke Tribun-Timur.com, Sabtu (4/2/2023).

Kasus Saiful langsung ditangani Polda Sulsel.

Saiful juga telah ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

"Ya sudah tersangka dan sementara ditahan," kata Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo.

Ia dijerat pasal 27 Ayat 1 lantaran diduga mentransmisikan atau menyebarkan konten asusila.

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik," ujar Sutomo.

"Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," sambungnya.

Akibat perbuatannya, SA yang dijerat pasal 27 Ayat (1) UU ITE terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved