Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2023 Secara Online
Berikut langkah-langkah Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 apabila lupa EFIN secara online tanpa harus ke kantor pajak
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia.
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:
- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.
(Sumber: TribunJatim.com/Tribunnews.com)
Jokowi, Wapres, dan Menteri-menteri Lapor SPT Pajak |
![]() |
---|
Hadirkan Mushlih Saleh, AMA Makassar Kupas Tuntas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi |
![]() |
---|
Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak 2023 Lengkap Solusi Jika Lupa EFIN |
![]() |
---|
Cepat dan Mudah, Begini Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online |
![]() |
---|
Cara Isi SPT Tahunan Online 2023 Melalui e-Filing Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.