Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 2023 Secara Online
Berikut langkah-langkah Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 apabila lupa EFIN secara online tanpa harus ke kantor pajak
TRIBUN-TIMUR.COM -- Electronic Filing Identification Number atau EFIN pajak sering kali dilupakan oleh wajib pajak ketika hendak lapor SPT Tahunan 2023 atau SPT Pajak Online 2023.
Jika kondisi itu terjadi, Anda tidak perlu khawatir.
Berikut langkah-langkah Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 apabila lupa EFIN.
Seperti kita ketahui, EFIN adalah nomor unik yang diterbitkan DJP kepada para wajib pajak di Indonesia.
Apabila ingin mengisi formulir pajak, maka nomor EFIN pajak ini dibutuhkan.
Termasuk untuk pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.
EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.
Nah, jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.
Caranya gampang dan mudah.
Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka e-mail dan klik pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian, kirim pesan pada e-mail.
- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN.
Jika nomor EFIN sudah ada, Anda dapat melakukan lapor pajak online atau lapor SPT online melalui laman www.pajak.go.id atau DJP online.
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online
Wajib pajak punya kewajiban pajak tahunan atau SPT Tahunan pada awal tahun 2023 ini.
Batas waktunya paling lambat 31 Maret 2023.
Nah bagi Anda ingin bayar SPT Tahunan dengan mudah secara online, yuk ikuti langkah-langkah berikut.
Berikut cara Lapor SPT Online maupun SPT pribadi bagi yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta melalui laman pajak.go.id.
Wajib pajak ditandai kepada mereka yang telah memiliki NPWP.
Wajib pajak dibedakan dua kategori, yaitu wajib pajak berpengahasilan di bawah Rp 60 juta per tahun atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori wajib pajak itu berbeda.
Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Cara Mengisi SPT Tahunan Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta
Bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Kemudian, klik "Login".
- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.
- SPT pun telah diisi dan dikirim. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia.
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:
- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.
(Sumber: TribunJatim.com/Tribunnews.com)
Jokowi, Wapres, dan Menteri-menteri Lapor SPT Pajak |
![]() |
---|
Hadirkan Mushlih Saleh, AMA Makassar Kupas Tuntas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi |
![]() |
---|
Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak 2023 Lengkap Solusi Jika Lupa EFIN |
![]() |
---|
Cepat dan Mudah, Begini Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online |
![]() |
---|
Cara Isi SPT Tahunan Online 2023 Melalui e-Filing Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.