Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak 2023 Lengkap Solusi Jika Lupa EFIN

Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak 2023 Lengkap Solusi Jika Lupa EFIN.

Editor: Ari Maryadi
djponline.pajak.go.id/account/login
Laman muka website DJP Online. Cara Mengisi SPT Tahunan 2023, lengkap dengan solusi jika lupa EFIN 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak 2023 Lengkap Solusi Jika Lupa EFIN.

Ini juga solusi apabila lupa Electronic Filling Identification atau EFIN.

Surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya harsu dilaporkan oleh para wajib pajak.

Berikut penjelasan langkah-langkah cara mengisi SPT Tahunan 2023 atau tata cara lapor pajak online.

Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 tidak sulit untuk lapor pajak online.

Yang terpenting wajib pajak telah memiliki nomor pokok wajib pakak atau NPWP.

Kedua Anda sudah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification alias EFIN, maka lapor pajak bisa dilakukan secara online.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.

Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.

Layanan lapor pajak online ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.

Rutinitas lapor SPT ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT (lapor pajak online) dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dilansir dari laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan baru berakhir pada April.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved