Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi, Wapres, dan Menteri-menteri Lapor SPT Pajak

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024.

Editor: Ina Maharani
Handover
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik Jum’at 22 Maret 2024 lalu di istana negara 

Jakarta, Tribun - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik Jum’at 22 Maret 2024 lalu di istana negara.

 


Dipaparkan dalam rilisnya Minggu (24/3) pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut secara langsung dipandu  Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

 


“Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024.

 


Oleh karena itu, Sri Mulyani juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.

 


Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE).

 


Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

 


Per tanggal 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved