Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila di Bone

Kronologi Pelecehan yang Dilakukan Oknum Sekdes di Bone Versi Pengacara Korban

Karena korban menolak, terduga pelaku kemudian mengirimkan foto alat kelamin kepada korban lewat chat WA.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasubdit Cyber Polda Sulsel Kompol Sutomo. Polda Sulsel mendalami kasus dugaan TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang melibatkan sekdes di Bone. 

Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang sekretaris desa itu.

Sebelumnya diberitakan, sekdes Sailong inisial SA diamankan polisi di rumah kerabatnya di Desa Sailong.

Warga berinisial AD menyaksikan langsung ketika SA diamankan polisi.

Baca juga: Polisi Masih Diam soal Kasus Sekdes Sailong

Baca juga: Kasus Ditangani Polda Sulsel, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Sekdes Sailong Buka Suara

Mengingat kasus ini bersifat sensitif, sehingga diambil alih oleh Diskrimsus Polda Sulsel.

SA diamankan karena dugaan kasus asusila terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur.

SA dilaporkan sejumlah mantan siswanya di salah satu sekolah terkait dugaan kasus asusila.

Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved