Kasus Asusila di Bone
Kronologi Pelecehan yang Dilakukan Oknum Sekdes di Bone Versi Pengacara Korban
Karena korban menolak, terduga pelaku kemudian mengirimkan foto alat kelamin kepada korban lewat chat WA.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi dugaan pelecehan terhadap pelajar SMP berinisial SA (16) oleh oknum sekretaris desa (sekdes) berinisial MF di Kecamatan Dua Boccoe, Bone, Sulawesi Selatan, perlahan terkuak.
Berdasarkan keterangan resmi pendamping hukum SA, Sukardi, dugaan pelecehan itu terjadi pada 21 Desember 2022.
Dijelaskan, saat itu korban SA (16) sedang berada di mesjid yang terletak di Desa Sailong sekitar pukul 18.30 Wita.
Terduga pelaku (MF) kemudian disebut meminta nomor WhatsApp korban (SA).
Setelah menyimpan nomor WA SA, terduga pelaku MF mengomentari Strory WhatsApp korban.
"Lalu terduga pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan gelap," ujar Sukardi dalam keterangan tertulisnya.
Ajakan itu, kata Sukardi, disertai iming-imingi materi dan berjanji akan menuruti semua permintaan korban.
Namun, ajakan untuk hubungan gelap disertai iming-iming itu ditolak SA.
"Karena korban menolak, terduga pelaku kemudian mengirimkan foto alat kelamin kepada korban lewat chat WA," ujarnya.
"Dan menjelaskan kepada korban bahwa terduga pelaku mau sama bocil," bebernya.
Chat itu membuat SA gusar dan menceritakan hal tersebut ke keluarganya.
"Selanjutnya terduga pelaku dilaporkan di Polda Sulsel pada tanggal 28 September 2022," tuturnya.
MF pun ditangkap Tim Cyber Polda Sulsel karena diduga menyebar konten bermuatan asusila.
Penangkapan SA dibenarkan Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kompol Sutomo.
Baca juga: Oknum Sekdes Cabul di Bone Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Breaking News: Polisi Tangkap Oknum Sekdes di Bone, Kasus Asusila Siswi SMP
Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang sekretaris desa itu.
Sebelumnya diberitakan, sekdes Sailong inisial SA diamankan polisi di rumah kerabatnya di Desa Sailong.
Warga berinisial AD menyaksikan langsung ketika SA diamankan polisi.
Baca juga: Polisi Masih Diam soal Kasus Sekdes Sailong
Baca juga: Kasus Ditangani Polda Sulsel, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Sekdes Sailong Buka Suara
Mengingat kasus ini bersifat sensitif, sehingga diambil alih oleh Diskrimsus Polda Sulsel.
SA diamankan karena dugaan kasus asusila terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur.
SA dilaporkan sejumlah mantan siswanya di salah satu sekolah terkait dugaan kasus asusila.
Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah tersebut.(*)
Soroti Pelecehan Oknum Sekdes Terhadap Siswi SMP, Berikut 8 Tuntutan PBH Peradi Makassar |
![]() |
---|
Oknum Kepala Desa Sailong Datangi Rumah Keluarga Korban, Minta Cabut Laporan Polisi dan Damai |
![]() |
---|
Siapa Oknum Sekdes di Bone Inisial SA? Ditangkap Atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila |
![]() |
---|
Oknum Sekdes Cabul di Bone Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News: Polisi Tangkap Oknum Sekdes di Bone, Kasus Asusila Siswi SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.