Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal di Luwu

Tambang Ilegal di Luwu Ditutup, Ketahui Prosedur Perizinan Usaha Pertambangan

Ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi di antaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan izin tambang ke Dinas ESDM.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Aktivitas penambangan di bantaran Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Dinas ESDM bersama Tim terpadu menutup aktivitas tambang karena diduga tak memiliki izin. 

TRIBUNLUWU.COM, LATIMOJONG - Tambang diduga ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya ditutup.

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel H Muh Ridwan Talib menerangkan ESDM Sulsel bersama Tim Terpadu yang berisi unsur Polda, Kejati, DPRD Luwu dan Pemkab Luwu sepakat untuk menutup tambang ilegal di bantaran Sungai Suso.

Ia pun menjelasan perihal prosedur yang harus dipenuhi agar izin tambang keluar.

Menurutnya, pemilik tambang harus melalui prosedur resmi yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi di antaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan izin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel," pungkasnya Rabu (1/2/2023).

Setelah diajukan dan syaratnya terpenuhi, sambung Ridwan, Dinas ESDM akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menertibkan izin tambang.

Izin itu kemudian diverifikasi KLHK jika memenuhi syarat maka akan terbit izin tambang.

"Izin tambang yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbagi beberapa kategori seperti izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ujarnya.

Ridwan menambahkan, KLHK akan terbitkan izin tambang sesuai permohonan yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.

“Nantinya, izin tambang yang diterbitkan KLHK berdasarkan klasifikasi tambang yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan, Dinas ESDM dan Tim Terpadu sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar," jelasnya.

Baca juga: Breaking News: Dinas ESDM Sulsel dan Tim Terpadu Tutup Tambang Ilegal di Sungai Suso Luwu

Baca juga: Direktur Walhi Sinyalir Ada Beking Oknum Kepolisian di Tambang Ilegal Sungai Suso Luwu

Diberitakan sebelumnya, penutupan tambang ilegal demi merespon desakan aktivis serta warga terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso yang mengeluhkan kondisi kualitas air sungai yang rusak.

Hasil pertemuan Tim Terpadu pada 10 Januari di Luwu, sudah disepakati  tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup.

"(Rekomendasi ditutup) sebab diduga tidak memiliki izin tambang, akan tetapi setelah disepakati pada pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved