Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Lapor SPT Tahunan 2023, Lengkap Solusi Jika Lupa EFIN

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 sebelum 31 Maret Lengkap dengan Solusi Jika Lupa EFIN.

Editor: Ari Maryadi
Instagram.com/@ditjenpajakri
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Instagram.com/@ditjenpajakri) 

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.

Solusi Jika Lupa EFIN

 Jangan khawatir ataupun panik jika lupa Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak saat hendak lapor SPT Tahunan 2023.

EFIN ini adalah nomor unik yang diterbitkan DJP kepada para wajib pajak di Tanah Air.

Nomor EFIN pajak ini dibutuhkan jika hendak mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.

EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.

Nah, jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.

Caranya gampang dan mudah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved