Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Lapor SPT Tahunan 2023, Lengkap Solusi Jika Lupa EFIN

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 sebelum 31 Maret Lengkap dengan Solusi Jika Lupa EFIN.

Editor: Ari Maryadi
Instagram.com/@ditjenpajakri
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Instagram.com/@ditjenpajakri) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Cara Lapor SPT Tahunan 2023 sebelum 31 Maret Lengkap dengan Solusi Jika Lupa EFIN.

Para wajib pajak diharuskan melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan pada awal tahun 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023. 

Para wajib pajak itu ditandai dengan warga yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Ada dua kategori untuk wajib pajak.

Keduanya yaitu wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, kedua wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Tata cara cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori ini berbeda alias tidak sama.

Wajib pajak orang diharuskan melapor terhitung 1 Januari hingga 31 Maret.

Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Dilansir dari Kompas.com, (1/3/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

2. Kemudian, klik "Login".

3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved