Mengenal Kode RF Pelat Sakti yang Akan Dimusnahkan Kakorlantas Polri, Pengguna Arogan di Jalan Raya
Kakorlantas menyatakan tidak menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF tersebut.
Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Nantinya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Jenis dan peruntukan pelat RF
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Pelat nomor yang tergolong masuk ke dalam golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan kementerian atau lembaga negara harus memiliki 4 angka.
Di sisi lain, masyarakat diperbolehkan untuk memilih menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang diinginkan.
Akan tetapi, masyarakat yang berminat untuk menggunakan NRKB pilihan harus membayar biaya lebih mahal, seperti diatur dalam PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya penggunaan NRKB pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelat 'Dewa' Bakal Dihentikan di Jalan, Respons Pengamat Kebijakan Publik: Kurangi Kesombongan.
Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital: Dari Pungutan ke Kepercayaan |
![]() |
---|
Bukan Rapat Biasa, Ini Strategi Cerdas Daeng Manye Mencari 'The Next Top Leader' di Takalar |
![]() |
---|
Annar: Saya Dimintai Rp5 Miliar agar Bebas |
![]() |
---|
Antisipasi Krisis Air Bersih: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Harga Mati |
![]() |
---|
Seaplane Mengangkasa di Langit Sulawesi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.