Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya di THM Ditangkap

Identitas 6 Korban dan 3 Pelaku Penganiayaan di THM Sidrap

Kini, tiga pelaku telah diamankan Polres Sidrap. Ketiga pelaku disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis terkait penangkapan pelaku penganiayaan di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/1/2023). 

2. Alpi (17), tidak bekerja, alamat Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Alpi mengalami luka robek pada lengan kiri atas  4x1x2 cm, mendapat 10 jahitan diduga akibat terkena benda tajam sajam.

3. Askar (25), tidak bekerja, alamat Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecmatan Watang Pulu, Sidrap, mengalami luka robek pada ketiak sebelah kanan, mendapat 6 jahitan akibat terkena benda tajam.

4. Rahman (28), tidak bekerja, alamat Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Rahman mengalami luka robek pada punggung ukuran 2x1x1 cm, mendapat 3 jahitan yang diduga akibat terkena pecahan botol minuman keras.

5. Rahmad Ruslan (23), alamat Buae, Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Sidrapp

Rahmad mengalami luka pada siku kanan dan jari kelingking akibat benda tajam.

6. Kammang (29), pekerjaan Petani, alamat Buae, Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Kammang mengalami luka siku kanan dan jari kelingking kanan akibat lemparan pecahan botol.

Identitas Pelaku

1. AF alias L (24), alamat Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
Peran : pelaku penusukan dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Lasini dan  Askar.

2.  AI alias I (24), alamat Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Peran : pelaku pelemparan dengan menggunakan botol bir dan sekaligus pemilik badik yang digunakan oleh pelaku AF menikam korban.

3. RP (26), alamat Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang. RP masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengetahui perannya.

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved