Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya di THM Ditangkap

Akibatkan 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka, 3 Penganiaya di THM Sidrap Terancam 15 Tahun Penjara

Ancaman hukuman pelaku penganiayaan di THM Sidrap sesuai dengan peran masing-masing.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis terkait penangkapan penganiaya pengunjung di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/1/2023). Tiga pelaku terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Tiga penganiaya di tempat hiburan malam (THM) TM Cafe dan Bar, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Tiga pelaku tersebut berinisial AF alias L (24), AI alias I, dan (24) RP (26).

Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat menggelar press rilis, Jumat (27/1/2023).

"Ketiganya dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Erwin menuturkan, ancaman hukuman pelaku sesuai dengan peran masing-masing.

AF yang beralamat di Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Pancarijang merupakan pelaku penusukan terhadap korban Lasini dan Askar.

"Pelaku AF menggunakan badik saat menganiaya dua korbannya," ucapnya.

Badik yang digunakan AF tersebut merupakan milik terduga pelaku AI. 

AI merupakan warga Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Pancarijang. 

"AI ini melakukan pelemparan dengan menggunakan botol bir dan sekaligus pemilik badik yang digunakan oleh pelaku AF menikam korban," tuturnya.

Sementara terduga pelaku RP masih dalam tahap pemeriksaan terkait perannya dalam kejadian ini.

Dia mengatakan, penganiayaan yang menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan satu orang tewas.

"Total korban ada enam orang. Satu meninggal dan lima luka-luka," ujarnya.

Korban meninggal yakni Lasini mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan.

Lasini sempat dibawa ke RSUD Nene Malomo Sidrap.

Baca juga: Identitas dan Peran Tiga Pelaku Penganiayaan di THM Sidrap

Baca juga: Breaking News: Oknum Polisi Ambon Dikabarkan Ditangkap Polres Maros Setelah Kirim Sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved