TOPIK
Penganiaya di THM Ditangkap
-
Kini, tiga pelaku telah diamankan Polres Sidrap. Ketiga pelaku disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
-
15 saksi yang diperiksa itu yakni 1 saksi pelapor, 9 saksi pelayan TM Cafe dan Bar serta 5 saksi dari pihak korban.
-
Ancaman hukuman pelaku penganiayaan di THM Sidrap sesuai dengan peran masing-masing.
-
AF yang beralamat di Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Pancarijang, ini merupakan pelaku penusukan terhadap korban Lasini dan Askar.
-
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Cafe dan Bar di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu Sidrap
-
Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga penganiaya di tempat hiburan malam (THM) yang menewaskan satu orang.