Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Plat 'Sakti' RF dan Siapa Bisa Gunakan? Polisi Bakal Tahan Jika Masih Dipakai November 2023

Krolantas Polri kini telah mencabut penggunaan plat 'sakti' RF mulai Oktober 2023.

Editor: Sudirman
Kompas
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya.  

Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda.

Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.

Yusri mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'.

Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.

Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.

"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.

Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang
lebih ketat.

"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas ter-capture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.

Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing- masing," ujarnya.

Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada
pelat khusus dan rahasia.

Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.

"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved