Apa Itu Plat 'Sakti' RF dan Siapa Bisa Gunakan? Polisi Bakal Tahan Jika Masih Dipakai November 2023
Krolantas Polri kini telah mencabut penggunaan plat 'sakti' RF mulai Oktober 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak akan lagi memperpanjang penggunaan plat akhiran RF.
Mobil yang menggunakan plat RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Biasanya kendaraan menggunakan plat RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara.
Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memutuskan menghentikan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
Sehingga seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
”Sudah saya suruh setop. Bulan Oktober 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.
Sehingga tidak ada lagi kendaraan menggunakan plat 'sakti' berupa RF.
Apabila November masih ada menggunakan plat RF, maka itu dipastikan plat palsu.
”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang
selama ini digunakan sejumlah pihak.
Kode pelat rahasia itu semuanya juga bakal diganti.
Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat |
![]() |
---|
2 Bulan Kursi Wakapolri Kosong, Kapan Kapolri Umumkan Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? |
![]() |
---|
Sosok 8 Peraih Adhi Makayasa 2025, Lulusan Terbaik Matra TNI dan Polri |
![]() |
---|
Sulsel Jadi Lokasi Distribusi Beras Oplosan 4 Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Khawatir! Praktisi Hukum Desak Mabes Polri Ambilalih Kasus Pernikahan Putri Karlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.