Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Pengedar Sabu di Bone Kabur Setelah Tahu Orang Suruhannya Ditangkap

IC merupakan residivis kasus narkoba dan baru empat bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Soppeng.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi masih memburu satu buron yang merupakan pengedar sabu di Bone. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Polres Bone tetapkan satu buron kasus Narkoba.

Buron itu berinisial IC yang bertindak selaku pengedar narkoba jenis sabu.

IC merupakan residivis kasus narkotika dan baru empat bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Soppeng.

Pelaku IC saat ini masih dalam pencarian.

Dalam menjalankan aksi, IC memiliki orang suruhan berinisial I (38) berdomisili di Kabupaten Soppeng.

I bertugas melakukan transaksi di lapangan.

I sudah ditangkap saat mencoba lakukan transaksi barang haram tersebut di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.05 Wita.

Penangkapan I bermula saat hendak menjual sabu ke pemesan di Bone.

IC juga menyuruh I untuk mengambil uang senilai Rp 84 juta kepada pemesan tersebut.

Namun, ternyata pemesan merupakan polisi yang sedang menyamar.

Mengetahui pemesan itu seorang polisi, I sempat kabur namun berhasil ditangkap di sungai.

"Pelaku inisial I ditangkap saat hendak menyerahkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar," kata Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Noviarif Kurniawan ke Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023).

"Pelaku curiga dan langsung berlari lalu melompat di sungai. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di sungai," sambungnya.

Tahu akan hal itu, IC kemudian melarikan diri dan menjadi buron saat ini.

Baca juga: Cerita Penyamaran Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Bone Sulsel

Baca juga: 5 Pelaku Narkoba di Barru Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun

Hingga pukul 16.15 Wita, polisi menggeledah rumah pelaku.

"Ditemukan lagi barang bukti berupa satu sachet kristal bening ukuran besar diduga sabu," jelasnya.

Selain itu ada juga 40 sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam kotak plastik biskitop seharga Rp 52 juta. 

"Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku I sudah disangkakan hukuman Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 112 setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Maka akan dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal dan maksimalnya seperti sudah dijelaskan sebelumnya.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Sabu di Barru

Baca juga: Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Wajo, Polisi Sita Barang Bukti 3 Gram

Pasal 114 setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun barang bukti dalam pengkungkapan kasus ini, berupa satu buah tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah muda yang didalamnya terdapat dua sachet kristal bening ukuran besar yang diduga sabu

Satu unit Handphone merek Samsung warna Hitam-Silver, sebilah senjata tajam jenis keris.

Satu unit Motor merek Yamaha Fino warna mereh dengan nomor plat DW 6168 GS, satu sachet ukuran besar kristal bening diduga sabu

Kemudian 40 sachet ukuran sedang kristal bening diduga sabu dan satu buah kota tempat biskitop.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved