Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa di Mana Saja, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2023 Secara Online

Cara lapor SPT pajak tahunan pribadi dapat dilakukan secara daring atau online darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain. 

Editor: Ari Maryadi
Kontan.co.id
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 2023 pajak penghasilan (PPh) mudah dan cepat. 

Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.

Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;

Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);

Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;

Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama

Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan

Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;

Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;

Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;

Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;

Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;

Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;

Tambahkan Harta yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;

Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing,

klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;

Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun

Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;

Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;

Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;

Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;

Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;

Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-

Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).

Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;

Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih

Langkah Berikutnya hingga proses selesai.


Laporan SPT pribadi diprediksi naik

Diberitakan sebelumnya, pengamat memprediksi tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) berpotensi meningkat pada 2023 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2022 yang mencapai 83,2 persen berkaitan dengan pelaporan PPh tahun pajak 2021 dan sudah melampaui target 2022 sebesar 80 % .

"Jika penyampaian SPT Tahunan 2022 di 2023 mencapai 90 % , pencapaian tersebut akan sangat bagus. Berarti ada peningkatan kepatuhan formal wajib pajak," ucap dia kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Menurut Prianto, realisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 di tahun 2022 itu berkaitan dengan SPT sebelum penerapan PPS atau tax amnesty jilid 2.

Dengan kata lain, pelaporan SPT Tahunan di 2023 berkaitan dengan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 ketika PPS sedang diberlakukan.

"Oleh karena itu, sangat masuk akal jika kepatuhan formal berupa penyampaian SPT 2022 di tahun 2023 akan meningkat," kata dia.

Prianto menyebut peningkatan itu mungkin terjadi karena pengawasan DJP terhadap kepatuhan formal serta kepatuhan material wajib pajak sudah makin baik.

Sementara itu, dia berpendapat jika ada penurunan pada 2023, salah satu faktornya adalah penurunan usaha yang sangat signifikan sebagai dampak pandemi Covid-19 sehingga Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan untuk menjadi WP nonefektif (NE).

Dia menyebut dengan cara menjadi WP NE, pelaporan SPT tahunan tidak menjadi prioritas WP NE.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor masih belum bisa menyampaikan terkait target kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan 2023.

"Masih dalam perhitungan internal DJP," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Itulah cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online. Jadi, segera buka website djponline.pajak.go.id untuk mengisi SPT pajak tahunan pribadi agar tidak terlambat.

(Sumber: Kontan.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved