Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa di Mana Saja, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2023 Secara Online

Cara lapor SPT pajak tahunan pribadi dapat dilakukan secara daring atau online darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain. 

Editor: Ari Maryadi
Kontan.co.id
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan 2023 pajak penghasilan (PPh) mudah dan cepat. 

Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.

Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S. Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS

Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

Buka laman djponline.pajak.go.id;

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;

Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;

Pilih Buat SPT;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved