Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Solusi Saat Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Gampang dan Mudah

Cara gampang dan mudah jika wajib pajak sudah punya EFIN dan lupa nomornya saat hendak lapor SPT Tahunan 2023

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan(KOMPAS.com/Zulfikar) 

Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia.

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.

(Sumber: TribunJatim.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved