Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Solusi Saat Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Gampang dan Mudah

Cara gampang dan mudah jika wajib pajak sudah punya EFIN dan lupa nomornya saat hendak lapor SPT Tahunan 2023

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan(KOMPAS.com/Zulfikar) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Jangan khawatir ataupun panik jika lupa Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak saat hendak lapor SPT Tahunan 2023.

EFIN ini adalah nomor unik yang diterbitkan DJP kepada para wajib pajak di Tanah Air.

Nomor EFIN pajak ini dibutuhkan jika hendak mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.

EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.

Nah, jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.

Caranya gampang dan mudah.

Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka e-mail dan klik pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

- Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".

- Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Kemudian, kirim pesan pada e-mail.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved