Dirut BMS Tersangka
Hermanto Syahrul Tersangka, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros Jabat Plt Dirut PT BMS
Abdul Salam ditunjuk sebagai Plt Dirut PT Bumi Maros Sejahtera sejak Hermanto Syahrul menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros Abdul Salam kini menduduki posisi Plt Dirut PT Bumi Maros Sejahtera (BMS).
Abdul Salam ditunjuk sebagai Plt Dirut PT Bumi Maros Sejahtera sejak Hermanto Syahrul menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, akhir tahun 2022.
Abdul Salam mengatakan pihaknya telah mengevalusia manajemen perusda.
“Saat ini ada sekitar 15 anggota perusda, namun ada yang mengundurkan diri, seperti bendahara, koordinator lapangan, dan komisaris utama,” bebernya.
Ia mengatakan PT Bumi Maros Sejahtera saat ini mengelola parkiran RSUD dr La Palaloi.
“Perhari itu pemasukan dari parkiran rumah sakit rata-rata Rp 2 juta perhari,” katanya.
Selain parkir, pihaknya juga mengelola 12 kantin di RS dr La Palaloi.
“Jadi kantin perbulan itu Rp 700, dan sekarang itu masih masih ada sisa pupuk yang belum terjual sekitar Rp 100 juta,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum itu menyebut saat ini pemasukan perusda setiap bulannya bisa mencapai Rp 80 juta.
“Sementara untuk biaya operasional itu sekitar Rp 30 juta per bulan, jadi yah laba bersihnya Rp 50 juta” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama ( Dirut) Perusda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah.
Baca juga: Rugikan Pemda Hingga Rp 1 Miliar, Chaidir Syam Akan Rombak Manajemen Perusda PT Bumi Maros Sejahtera
Baca juga: Profil Hermanto Eks Anggota DPRD Maros Fraksi Gerindra Ditangkap Gegara Korupsi, Dimodali Pemkab
Pantauan langsung Tribun Timur, saat keluar dari Kantor Kejari Maros, Hermanto sudah menggunakan kemeja berwarna abu-abu dengan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Maros"
Sementara kedua tangannya diborgol. Sepanjang jalan menuju mobil, dia terus menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
"Jadi hari ini Selasa tanggal 24 Januari, kita Kejaksaan Negeri Maros baru saja menetapkan tersangka dan menahan berinisial HS. Dia adalah Dirut PT Bumi Maros Sejahtera, yang setelah kita lakukan penyidikan, diduga melakukan korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Wahyudi Eko Husodo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/1/2023) siang.
Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat Dirut PT BMS itu tudak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan.
"Jadi kan ada penyertaan modal dari Pemkab Maros sebesar Rp1 M," ujar Wahyudi. Nah tentunya di perusahaan ini ada usaha-usaha yang dilakukan dan mestinya keuntungan disetorkan ke perushaan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi," urainya.
Namun dari hasil pemeriksaan penyidik kata dia, selama beberapa tahun Hermanto menjabat direktur, ada keuntungan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 564 juta sesuai hasil audit dari tim auditor.
Dari hasil audit kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 564 juta.
"Kerugian negara Rp 564 juta dari penyertaan modal Pemkab Maros sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Breaking News: Kejaksaan Tetapkan Hermanto Syahrul Tersangka Kasus Korupsi
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Hermanto Syahrul Terancam Penjara Maskimal 15 Tahun
Dari hasil penyilidikan kata dia, uang itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
"Setelah pemeriksaan berkas perkara rampung kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Maros M Ikbal Ilyas mengatakan ada sekitar 300 juta yang dipinjamkan atas nama pribadi kepada temannya dan ada juga beberapa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Yang pasti tidak boleh dilakukan dan telah merugikan keuangan negara," sebutnya.
Dalam kasus ini kata dia tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya.(*)
Video: Rugikan Negara Rp 564 Juta, Dirut PT BMS Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
11 Orang Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Bumi Maros Sejahtera |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Hermanto Syahrul Terancam Penjara Maskimal 15 Tahun |
![]() |
---|
Breaking News: Kejaksaan Tetapkan Hermanto Syahrul Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.