Dirut BMS Tersangka
Video: Rugikan Negara Rp 564 Juta, Dirut PT BMS Ditetapkan Tersangka
Saat keluar dari Kantor Kejari Maros, Hermanto sudah menggunakan kemeja berwarna abu-abu dengan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Maros'.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kejaksaan Negeri Maros - Kejaksaan Negeri Maros menetapkan Direktur Utama Perusda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah.
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Direktur Utama Perusda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah.
Pantauan langsung Tribun-Timur.com, Selasa (24/1/2023) saat keluar dari Kantor Kejari Maros, Hermanto sudah menggunakan kemeja berwarna abu-abu dengan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Maros'.
Sementara kedua tangannya diborgol.
Sepanjang jalan menuju mobil, dia terus menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat Dirut PT BMS itu tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan.
Dari hasil audit kejaksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 564 juta.
Simak videonya:
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dirut BMS Tersangka
Hermanto Syahrul Tersangka, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros Jabat Plt Dirut PT BMS |
![]() |
---|
11 Orang Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Bumi Maros Sejahtera |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Hermanto Syahrul Terancam Penjara Maskimal 15 Tahun |
![]() |
---|
Breaking News: Kejaksaan Tetapkan Hermanto Syahrul Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.