Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut BMS Tersangka

Video: Rugikan Negara Rp 564 Juta, Dirut PT BMS Ditetapkan Tersangka

Saat keluar dari Kantor Kejari Maros, Hermanto sudah menggunakan kemeja berwarna abu-abu dengan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Maros'.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kejaksaan Negeri Maros - Kejaksaan Negeri Maros menetapkan Direktur Utama Perusda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Direktur Utama Perusda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) Hermanto Syahrul kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah.

Pantauan langsung Tribun-Timur.com, Selasa (24/1/2023) saat keluar dari Kantor Kejari Maros, Hermanto sudah menggunakan kemeja berwarna abu-abu dengan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Maros'.

Sementara kedua tangannya diborgol.

Sepanjang jalan menuju mobil, dia terus menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat Dirut PT BMS itu tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan.

Dari hasil audit kejaksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 564 juta.

Simak videonya:

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved