Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Hermanto Eks Anggota DPRD Maros Fraksi Gerindra Ditangkap Gegara Korupsi, Dimodali Pemkab

Hermanto kini menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Hermanto Syahrul eks anggota DPRD Maros fraksi Gerindra ditangkap Kejari Maros karena kasus korupsi dana Perushaan daerah (Perusda) yang dimodali Pemkab Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Hermanto Syahrul Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros karena diduga korupsi.

Hermanto kini menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda).

Penahanan Hermanto disampaikan Kepala Kejari Maros Wahyudi Eko Husodo dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros Jalan dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Selasa (24/1/2023).

Wahyudi menyebutkan, pihaknya langsung menahan Hermanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusda.

Mantan anggota DPRD Maros periode 2014-2019 ini kini berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan.

"Jadi hari ini Selasa tanggal 24 Januari, kita Kejaksaan Negeri Maros baru saja menetapkan tersangka dan menahan berinisial HS.

Dia adalah Dirut PT Bumi Maros Sejahtera, yang setelah kita lakukan penyidikan, diduga melakukan korupsi," katanya.

Ia menyebutkan, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp564 juta.

"Kerugian negara Rp 564 juta dari penyertaan modal Pemkab Maros sebesar Rp1 M," ungkapnya.

Dari hasil penyilidikan kata dia, uang itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. 

"Setelah pemeriksaan berkas perkara rampung kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya 

 Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat Dirut PT BMS itu tudak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan.

 "Jadi kan ada penyertaan modal dari Pemkab Maros sebesar Rp1 Miliar.

Nah tentunya di perusahaan ini ada usaha-usaha yang dilakukan dan mestinya keuntungan disetorkan ke perushaan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Hermanto diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp564 juta sesuai hasil audit dari tim auditor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved