Penculikan Anak di Bone
Keluarga Korban Dugaan Penculikan Anak di Bone Tagih Janji Pelaku
Keluarga korban dugaan penculikan anak di Bone, Sulawesi Selatan tagih janji pertanggungjawaban pelaku.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Keluarga korban dugaan penculikan anak di Bone, Sulawesi Selatan tagih janji pertanggungjawaban pelaku.
Korban bernama Warnida (14) masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kepada keluarga korban, pelaku berjanji akan menikahi Warnida.
Itu paling lambat tiga hari sejak Warnida ditemukan, pada Kamis (19/1/2023).
Demikian dikatakan Kakak Warnida, Risma (31) ke Tribun-Timur.com, Sabtu (21/1/2023).
"Kata orang itu (pelaku), memang sudah saling suka dengan adik saya. Makanya dia ambil adik saya malam-malam," kata Risma.
Sebagai informasi, Warnida merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Warnida telah dilaporkan hilang oleh keluarganya di Polres Bone, pada Rabu (18/1/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor surat OH/01/I/2023/SPKT/RES BONE.
Di surat laporan itu dijelaskan, jika Warnida telah pergi meninggalkan rumah yang beralamat Jalan Sungai Musi, Lingkungan Palanga, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bono, pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wita tanpa berpamitan atau meminta ijin dari keluarga.
Kata Risma, laporan tersebut tidak akan dicabut sebelum pelaku bertanggung jawab atas Warnida.
"Tetap akan kami persoalkan selama janjinya belum dipenuhi," ucapnya.
Baca juga: Marak Isu Penculikan Anak, Kadisdikbud Jeneponto Minta 303 Sekolah Dijaga Ketat
Baca juga: Modus Dugaan Penculikan Anak di Bone, Pelaku Janji Nikahi Korban
Sementara, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone Andi Takdir menyayangkan jika korban dinikahkan dengan pelaku.
Alasannya karena usia Warnida masih di bawah umur.