Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Fans Terdakwa: Icad, Tenang Tuhan Tidak Tidur

Mendengar tuntutan itu, Bharada E yang duduk dikursi terdakwa tak bisa menutupi kesedihannya.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu sepanjang JPU membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pantauan Tribun, Bharada E yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan hitam itu terus melihat ke arah bawah.

Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandangannya hanya terfokus ke bawah.

Kedua tangannya pun terlihat dilipat. Bharada E juga menaruh tangannya di atas pangkuan. Dia juga terlihat sesekali menghela nafas panjang saat mendengarkan tuntutan.

Sesaat sebelum JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat memejamkan matanya.

“Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap JPU saat membacakan surat penuntutan.

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan,” jelas JPU.

Mendengar hal itu, Bharada E yang duduk dikursi terdakwa tak bisa menutupi kesedihannya.

Dia terlihat berusaha menahan air matanya. Bibirnya pun terlihat bergetar mendengar tuntutan jaksa itu.

Baca juga: Selain Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Padahal Eksekutor, Terdakwa Siap Melawan

Tak berselang lama, Bharada E pun terlihat menangis di ruang sidang.

Mendengar tuntutan itu, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung Bharada E pun histeris. Mereka meluapkan kekecewaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Bharada E.

Sejumlah perempuan itu juga terlihat menangis dan berteriak di ruang persidangan.

Ketua Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso bahkan sampai menskor persidangan karena keriuhan tersebut.

“Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung,” kata Wahyu.

JPU kemudian melanjutkan membacakan tuntutan untuk Bharada E.

Setelah persidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Dalam momen itu, Bharada E langsung memeluk erat Ronny.

Bharada E tampak terisak sambil mengungkapkan sesuatu dipelukan penasehat hukumnya itu. Ronny juga tampak berusaha menenangkan Bharada E.

Baca juga: Bharada E Tuding Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sampaikan Bukti di Sidang

Baca juga: Keterangan Ahli Hukum Pidana Unhas Prof Said Bela Sambo, Perintah Hajar Disalahartikan Bharada E

Tangan Ronny tampak mengusap punggung Bharada E sambil mendengarkan apa yang disampaikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Yosua. Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan. Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

“Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” terang Jaksa.

Usai persidangan, Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

“Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny saat menanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.

“Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda,” sambungnya.

Baca juga: Rosti Simajuntak Ibu Brigadir J Kecewa Terhadap Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Semakin Hancur

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Hingga Mati

Ronny menyebutkan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (menghabisi nyawa Brigadir J).

“Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan,” jelasnya.

Kemudian, Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.

“Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.

Icad, Tenang Tuhan Tidak Tidur

Fans Richard Eliezer tampak menangis histeris seusai mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Melihat tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris.

Mereka berteriak tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.

“Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun,” teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.

Melihat teriakan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada E untuk tenang.

Lalu, JPU pun diminta terus membacakan tuntutan.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Beda Kuat Maruf dan Bripka RR

Baca juga: Alasan Pengacara Yakin Putri Candrawathi Mulai Hubungan Gelap dengan Brigadir J, Keluarga Kecewa

“Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum,” lanjut Hakim Wahyu.

Namun, imbauan itu dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.

“Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini,” teriak pendukung Bharada E.

Lalu, Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Bharada E terus berteriak protes.

Lalu, Hakim Wahyu meminta agar petugas keamanan mengeluarkan para pendukung di ruang sidang.

“Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang,” tegas Hakim Wahyu.

Seusai itu, Hakim Wahyu pun menarik kembali skors persidangan Bharada E. Lalu, JPU kembali membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Setelah persidangan di tutup, para fans Bharada E pun masih terus melupakan kekecewaan atas tuntutan JPU.

Mereka terlihat histeris dan menangis di ruang sidang. Sebagian fans juga mengikuti Bharada E keluar ruang sidang

Sejumlah perempuan itu berteriak memberikan semangat kepada Bharada E.

“Tetap semangat yaa Icad. Semangat Icad” teriak salah satu dari mereka.

Adapun sejumlah ibu-ibu juga berteriak agak Bharada E tetap kuat mendengar tuntutan JPU.

“Icad, tenang ya. Tuhan tidak tidur. Percaya itu Icad,” teriak salah seorang ibu.

Histerisnya para pendukung Bharada E bahkan berlanjut di liar ruang persidangan. Salah seorang ibu bahkan menangis histeris sambil meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa.

Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved