Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rosti Simajuntak Ibu Brigadir J Kecewa Terhadap Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Semakin Hancur

Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, jauh lebih ringan dibanding hukuman ke Ferdy Sambo.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Rosti Simanjuntak dan Putri Candrawathi.. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, jauh lebih ringan dibanding hukuman ke Ferdy Sambo.

Tuntutan delapan tahun tehadap Putri membuat ibu kandung dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak,  kecewa.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dalam wawancara itu Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri.

Dia merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.

Rosti menilai tuntutan terhadap Putri tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orangtua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.

"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," ucap Rosti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan

Ada beberapa hal yang memberatkan Putri Candrawathi hingga dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Yaitu perbuatan Putri Candrawathi berakibat hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved