Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Padahal Eksekutor, Terdakwa Siap Melawan
Meski sebagai eksekutor Brigadir J, namun tuntutan Bharada E tak sama dengan Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pertimbangannya saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Meski sebagai eksekutor Brigadir J, namun tuntutan Bharada E tak sama dengan Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.
Tuntutan Bharada E lebih berat 4 tahun dibanding Putri Candrawathi. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidip.
Sidang tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hukuman Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Chnadrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Pertimbangan jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Untuk Putri Candrawathi, jaksa menuntut 8 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa, Baru Dilantik Jadi Menkeu Sudah Salah Ngomong Endingnya Minta Maaf |
![]() |
---|
Tuntutan 17+8 Deadline, Pengamat Unhas Sebut Keluhan Masyarakat |
![]() |
---|
Ramai Tren Brave Pink Hero Green di Instagram dan X, Ini Makna dan Cara Membuatnya |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.