Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Hingga Mati

Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan vonis seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM
Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (17/1/2023). Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.

Keluarga Brigadir J kecewa. Mereka berharap Ferdy dituntut pidana mati.

Pakar pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa menyatakan pidana seumur hidup adalah hukuman tertinggi kedua setelah hukuman mati.

Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).

“Pidana penjara dibagi dua, pidana dalam kurung waktu tertentu dan pidana seumur hidup. Pidana dalam kurun waktu tertentu, dari 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Tuntutan seumur hidup, itu sampai dia mati,” jelas Syarif Saddam dalam NGOBROL VIRTUAL : FERDY SAMBO DITUNTUT SEUMUR HIDUP, ADILKAH? di Studio 3 Tribun Timur, Selasa (17/1/2023) malam.

Syarif mencontohkan, jika yang terpidana penjara seumur hidup itu berusia 40 tahun, kemudian dia meninggal di usia 100 tahun, maka berarti dia dipindana selama 60 tahun.

“Jadi 60 tahun dia dalam penjara. Karena pidana seumur hidup itu, dipenjara sampai mati. Nanti bisa keluar dari penjara kalau sudah mati,” ujar Syarif Saddam.

Tatapan Kosong

Ferdy tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan vonis seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J.

Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.

Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.

Tak hanya itu, Ferdy sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.

Tatapan Ferdy terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.

Beberapa kali Ferdy juga terlihat menarik nafas panjang mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan lantang.

Mengenakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna putih dengan masker yang senada, Ferdy juga tampak sibuk membuat catatan dan menulis di sebuah buku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved