Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Pengacara Yakin Putri Candrawathi Mulai Hubungan Gelap dengan Brigadir J, Keluarga Kecewa

Terkait kesimpulan itu, Pengacara keluarga Brigadir J Yonathan yakin, jika memang ada perselingkuhan, tidak mungkin Brigadir J menjadi orang

Editor: Ansar
Kompas.com
Putri Candrawathi saat menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir j di PN Jaksel. Kesimpulan jaksa penuntut umum soal terjadinya perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J mendapat reaksi dari kedua pihak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kesimpulan jaksa penuntut umum soal terjadinya perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J mendapat reaksi dari kedua pihak.

JPU menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J selingkuh, bukan pelecehan seperti yang selama ini diklaim.

Perselingkuhan disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Terkait kesimpulan itu, Pengacara keluarga Brigadir J Yonathan yakin, jika memang ada perselingkuhan, tidak mungkin Brigadir J menjadi orang yang pertama memulainya.

“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu, saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC (Putri Candrawathi) ini yang memulai,” kata Yonathan dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yonathan, keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa terkait dugaan perselingkuhan itu.

“Terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan.

Yonathan menilai, jaksa terlalu berani dalam membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan mendiang anak kliennya tersebut.

Terlebih, kata Yonathan, tidak ada bukti materiil yang menyatakan adanya perselingkuhan tersebut.

“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada, sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujar Yonathan.

Sebaliknya, Yonathan mengatakan jika memang ada dugaan percintaan antara Putri dan Brigadir J, maka hal itu dimulai oleh Putri karena posisinya sebagai istri dari atasannya Ferdy Sambo.

Sebelumnya, jaksa menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

 Jaksa menyimpulkan itu dari sejumlah keterangan dalam persidangan. Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved