Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Darwis Sijaya Mantan Ketua DPRD Takalar, Disorot Gegara Pelat Palsu

Ia telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Abdul Malik, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/lezan.id
PELAT PALSU - Kolase mobil hitam (kiri) mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya (kanan) terparkir di kantor DPRD Takalar dan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha (kanan). Ditlantas Polda Sulsel minta Satlantas Polres Takalar selidiki dan tindak mobil tersebut karena menggunakan pelat gantung. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Profil mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya.

Darwis menjadi sorotan karena menggunakan mobil dengan pelat gantung.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, meminta Satlantas Polres Takalar menyelidiki pelat mobil Darwis Sijaya.

Menurut Amin Toha, penyelidikan ini sesuai arahan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Karsiman.

Ia telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Abdul Malik, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Hingga berita ini ditulis, AKP Abdul Malik belum merespons panggilan dan pertanyaan dari Tribun-Timur.

Jika terbukti, Ditlantas Polda Sulsel meminta penindakan tegas.

“Apabila benar melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai ketentuan, agar dilakukan penegakan hukum dengan tilang ETLE, tilang konvensional atau teguran sesuai SOP, dan melaporkan hasilnya,” kata Amin Toha melalui WhatsApp, Selasa (14/10/2025).

Penegakan hukum ini merujuk pada Pasal 280 Jo 68 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Amin Toha menyebut, Ditlantas Polda Sulsel telah mengimbau seluruh polres untuk melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Ia juga menyampaikan sosialisasi dilakukan melalui media sosial, cetak, dan elektronik.

“Penggunaan TNKB sesuai ketentuan merupakan bentuk ketaatan aturan yang juga membantu Polri dan masyarakat dalam mengidentifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau tindak pidana di jalan,” ujarnya.

Mobil Plat Gantung

Mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, menjadi sorotan karena menggunakan mobil dengan pelat gantung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved