Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rosti Simajuntak Ibu Brigadir J Kecewa Terhadap Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Semakin Hancur

Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, jauh lebih ringan dibanding hukuman ke Ferdy Sambo.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Rosti Simanjuntak dan Putri Candrawathi.. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, jauh lebih ringan dibanding hukuman ke Ferdy Sambo.

Tuntutan delapan tahun tehadap Putri membuat ibu kandung dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak,  kecewa.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dalam wawancara itu Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri.

Dia merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.

Rosti menilai tuntutan terhadap Putri tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orangtua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.

"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," ucap Rosti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan

Ada beberapa hal yang memberatkan Putri Candrawathi hingga dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Yaitu perbuatan Putri Candrawathi berakibat hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi yaitu belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mengaku Sedang Flu dan Gangguan Pencernaan

Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.

Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Sangat Menyakitkan Kami"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved