Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Temukan 80 Dukungan Ganda saat Vermin Balon DPD

Staf KPU Luwu Yudistira Muin menerangkan, pihaknya sejauh ini menemukan dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahap verifikasi administrasi Bakal Calon (Balon) DPD.

Verifikasi yang dijadwalkan berakhir di tanggal 12 Januari 2023 kini diperpanjang sampai tanggal 15 Januari sesuai SK KPU RI No 12 tahun 2023.

Staf KPU Luwu Yudistira Muin menerangkan, pihaknya sejauh ini menemukan dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dukungan BMS setelah direkap berjumlah 80.

"Sejauh ini ada 80 orang yang BMS. Jadi BMS ini belum tentu Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya Yudistira saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

"Yang termasuk BMS itu dukungan ganda antar Balon. Misalnya ada A mendukung Balon B dan C. Ini yang berstatus ganda kami kembalikan ke Balon Balon DPD," sambungnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan bagi Balon DPD untuk membuat surat pernyataan dukungan sebelum diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

"Kita memberikan kesempatan kepada Balon DPD untuk mengupload kembali surat pernyataan dukungan mereka di aplikasi Silon," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin menerangkan, untuk TMS sendiri pihaknya menemukan dukungan tidak terdaftar sebagai pemilih dan dukungan di luar wilayah.

"Yang hasil vermin tidak terdaftar sebagai pemilih dan dukungan di luar wilayah pemilihan itu sudah TMS. Masih proses vermin, jumlah TMS bisa berubah," ujarnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved