Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Narkoba di Makassar

Tersangka 43 Kilogram Sabu di Makassar Sembunyikan Barang Bukti di Dalam AC Portable

Terbukti dengan adanya dua AC Portable yang dihadirkan polisi saat merilis kasus itu, di Mapolrestabes Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Penampakan barang bukti sabu seberat 43 kilogram yang disita Satnarkoba Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) siang. Sama 

Alhasil, tanggal 5 januari 2023, Timsus Narkoba menggerebek salah satu rumah toko (ruko) di Jl Onta Lama, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Dalam penggerebekan itu, Timsus menangkap dua pria berinisial RCĀ  dan RA.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti 32 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 31.491 gram atau 31 kilogram.

Barang haram itu, rupanya juga berasal dari Surabaya yang sejaringan dengan barang bukti sebelumnya 12 kilogram.

"Jadi pengungkapan ini, berawal dari penangkapan pelaku dengan barang bukti sabu satu saset," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.

Irjen Nana Sudjana, didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Kombes Pol Budhi Haryanto, pun mengapresiasi pengungkapan itu.

"Saya selaku Kapolda Sulsel tentunya mengapresiasi kerja keras rekan-rekan, baik Kapolrestabes Makassar, Kasat Narkoba atas pengungkapan ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Timsus Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran sabu puluhan kilogram di awal tahun ini.
Informasi yang diperoleh tribun, terdapat 43 kilogram lebih sabu yang disita Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung.

43 kilogram sabu itu disita di dua lokasi penggerebekan.

Lokasi pertama, di salah satu Apartemen Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di salah satu kamar apartemen itu, Timsus Narkoba menyita sabu seberat 12 kilogram lebih.

Dan lokasi kedua, di salah satu rumah toko (ruko) di Jl Onta Lama, Makassar.

Di ruko itu, Timsus Narkoba menyita 31 kilogram lebih yang dijemput sebelumnya dari Suraaya.

Pengungkapan itu disebut-sebut terbesar sepanjang Polrestabes Makassar berdiri.

Belum diketahui lokasi tepat dan jumlah tersangka kasus itu.

Rencananya kronologi lengkapnya akan dirilis Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (12/1/2023) siang.

Dalam rilis itu, juga dijadwalkan hadir Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Barang bukti yang diisi koper serta paket berukuran besar telah dihadirkan di lokasi rilis, Aula Mapolrestabes Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved