Bincang Kota
Tanggapi Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur, DP3A Sebut Perlu Proteksi Terhadap Tontonan Anak
Kejadian ironis terjadi di Kota Makassar beberapa waktu lalu, anak dibawah umur melakukan tindakan kriminal.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejadian ironis terjadi di Kota Makassar beberapa waktu lalu, anak dibawah umur melakukan tindakan kriminal.
Dua anak tersebut ialah AD(17) dan AMF (14) melakukan penculikan hingga membunuh korban MFD alias Dewa (11).
Motif pembunuhan tersebut karena dua pelaku tergiur dengan tawaran penjualan organ yang didapatkan lewat situs berbahaya, Yandex.
Hanya saja, aksinya gagal untuk menjual organ karena pihak yang diajak berkomunikasi lewat situs gelap tersebut tak merespon.
Karena terlanjur dibunuh, mayat korban akhirnya dibuang di bawah jembatan Nipa-nipa Kecamatan Moncongloe Maros.
Mayat kemudian ditemukan dengan kondisi kaki terikat dan dimasukkan dalam kantong hitam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Sulfiani Karim mengaku sangat miris akan kejadian tersebut.
"Semua warga Makassar dikagetkan dengan kabar ini, sangat miris dengan adanya kejadian anak umur 11 tahun diculik dan dibunuh," ucap Sulfiani Karim dalam program Bincang Kota Tribun Timur.
Program Bincang Kota Kali ini mengangkat tema 'Jagai Anakta' Waspada Kejahatan'.
Program ini ditayangkan lewat YouTube dan Facebook Tribun Timur, Kamis (12/1/2023) pukul 11.00 WITA.
Ia menjelaskan, ternyata akun internet yang negatif bisa diakses oleh anak-anak.
Padahal itu web yang rahasia, butuh skill khusus untuk mengetahui, tapi anak-anak bisa mengetahui dan masuk kesitu.
DP3A sebagai lembaga pemberdayaan perempuan dan anak mengambil pelajaran bahwa konten yang dikonsumsi anak-anak perlu diproteksi bersama.
"Jadi ada peran masing-masing pihak dalam memberi ketersediaan informasi yang layak bagi anak," katanya.
Menurutnya, harus ada peran dari masing-masing pihak yang menjamin kebersihan infomasi yang layak bagi anak.
Informasi terkait anak yang bisa mengakses website penjualan organ bukan lagi informasi yang sehat bagi anak.
"Itu tidak layak (jadi tontonan), transaksi ini dilakukan oleh orang dewasa, ilegal, dan oleh profesional. Anak kalau masuk dalam hal seperti itu pastinya ada yang salah dalam proses ataupun pengasuhan anak," pungkasnya. (*).
Nurhidayat: Penertiban PSU untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba Lalai Bayar Pajak Jika Tak Ingin Izin Usaha Dicabut |
![]() |
---|
Remaja Jadi Market Besar Peredaran Narkotika di Indonesia |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Gelar Rakorsus, Bahas Resiliensi Kota dengan Metaverse, Apa itu? |
![]() |
---|
Intip Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.