Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Ridwan Plh Gubernur Papua saat Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pernah Tinggal di Makassar

Mohamad Ridwan Rumasukun adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang kini ditunjuk jabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Editor: Ansar
TribunPapua.com
Sekda Papua, Mohamad Ridwan Rumasukun dan Lukas Enembe. Mohamad Ridwan Rumasukun adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang kini ditunjuk jabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. 

Lantas, pria yang juga memiliki hobi bermain futsal ini melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura, mengambil jurusan manajemen.

Pada tahun 2001, Ridwan meraih gelar master atau S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Terakhir, Ridwan berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Perjalanan Karier

Dikutip dari TribunPapua.com, Ridwan Rumasukun bekerja di Sekda Provinsi Papua.

Ridwan Rumasukun ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua, menggantikan Dance Yulian Flassy, melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.

Hingga Ridwan Rumasukun resmi dilantik sebagai Sekertaris daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua pada Kamis (14/10/2021).

Pelantikan tersebut, berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekretaris Daerah yang baru di Provinsi Papua, Kepres RI nomor 149/TPA TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Ridwan Rumasukun Ditunjuk Kemendagri Jadi Plh Gubernur Papua

Sebelumnya, Kemendagri menunjuk Ridwan Rumasukun, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK.

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya."

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara, Calvin Louis Erari, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved