Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Manual

Banyak Pengendara Melanggar, Satlantas Polres Palopo Kembali Berlakukan Tilang Manual

Satlantas Polres Palopo untuk kembali menerapkan tilang manual guna menindak pelanggar lalu lintas.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Kasatlantas Polres Palopo Iptu Siswaji. Satlantas Polres Palopo kembali menerapkan tilang manual guna menindak pelanggar lalu lintas. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pengendara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dianggap banyak yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan.

Pelanggaran dinilai meningkat sejak tilang online diberlakukan.

Hal itu yang mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo untuk kembali menerapkan tilang manual guna menindak pelanggar lalu lintas.

"Tilang manual kami berlakukan lagi," kata Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji, Kamis (12/3/2023).

Siswaji mengatakan delapan pelanggaran yang dapat menyebabkan pengendara kena tilang manual.

Mulai dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian pengendara yang tidak memakai helm, knalpot brong, pengendara dibawah umur.

Serta melawan arus, over dimension over load hingga balapan liar.

"Tilang manual ini guna meningkatkan kedisplinan warga Kota Palopo dalam berkendara," ujar Siswaji.

Dikatakan, selama tilang manual ditiadakan terjadi penurunan disiplin yang signifikan oleh warga dalam berkendara.

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Pemotor di Makassar Ramai-ramai Malas Pakai Helm

Baca juga: Polres Jeneponto Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

"Tilang manual kembali kami terapkan agar pengendara tidak semena-mena di jalanan, dalam artian mereka meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara," tuturnya.

Selain akan menindak pengendara yang melanggar, polisi juga selalu melakukan teguran.

Agar supaya masyarakat paham akan bahaya jika melanggar lalu lintas.

"Kalau pengendara sudah diberikan teguran oleh personel di lapangan untuk tertib namun tetap melanggar maka hal itu tidak dapat di toleransi lagi," imbuhnya.

"Mereka yang melanggar akan tetap ditindak tilang karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved