Tilang Manual
Polisi Mulai Tilang Manual Motor Gunakan Knalpot Brong di Palopo
Tilang manual terhadap sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan saat personel Satlantas melakukan operasi di Jl Kelapa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo kembali memberlakukan tilang manual.
Tilang manual terhadap sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan saat personel Satlantas melakukan operasi di Jl Kelapa, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2023).
Operasi ini dipimpin Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong langsung diberikan tilang.
"Hari ini kita melaksanakan operasi di Jl Kelapa dan ada puluhan kendaraan menggunakan knalpot brong yang kami tindaki," kata Siswaji.
Penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini juga merupakan imbauan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana melalui Dirlantas Polda Sulsel.
Penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penggunaan knalpot brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain. Penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285," sebut Siswaji.
Siswaji meminta kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan.
"Olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalu lintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengendara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dianggap banyak yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan.
Pelanggaran dinilai meningkat sejak tilang online diberlakukan.
Baca juga: Banyak Pengendara Melanggar, Satlantas Polres Palopo Kembali Berlakukan Tilang Manual
Baca juga: Polisi Lalu Lintas di Sinjai Masih Berlakukan Tilang Manual
Hal itu yang mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo untuk kembali menerapkan tilang manual guna menindak pelanggar lalu lintas.
"Tilang manual kami berlakukan lagi," kata Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji.
Siswaji mengatakan, delapan pelanggaran yang dapat menyebabkan pengendara kena tilang manual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.