Tilang Manual
Siap-siap, Polres Sinjai Akan Gelar Operasi Tilang Manual
Operasi tilang manual ini akan menargetkan beberapa poin pelanggaran utama, termasuk pelaku aksi balapan liar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satlantas Polres Sinjai akan menggelar operasi tilang manual.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera melengkapi kendaraan Anda," kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, Jumat (19/5/2023).
Operasi tilang manual ini akan menargetkan beberapa poin pelanggaran utama.
Hal ini termasuk pelaku aksi balapan liar, perilaku ugal-ugalan, dan penggunaan knalpot brong.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.
Berdasarkan ST Kapolri tersebut, ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual.
Yakni Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang.
Selanjutnya mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI.
Melawan arus, melampaui batas kecepatan,berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
Ranmor memakai TNKB palsu.
Saat ini masih ada 165 unit sepeda motor ditahan Polres Sinjai.
Sepeda motor tersebut ditahan karena melakukan balapan liar di jalan raya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.