Lalu Lintas
Kapolri Larang Tilang Manual, Pemotor di Makassar Ramai-ramai Malas Pakai Helm
Bahkan ada pengendara yang melakukan 4 pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Jabal Qubais dan Agatoni Buttang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak diberlakukannya larangan tilang manual, banyak pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pantauan Tribun Timur di Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (15/12/2022), pukul 12.30 hingga 13.00 Wita, depan Kampus Universitas Teknologi Akba Makassar (Unitama), ada 38 pengendara motor tidak memakai helm dan 20 pengendara motor melawan arus.
Bahkan ada pengendara yang melakukan 4 pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Yaitu, tidak memakai helm, bermain handphone sambil berkendara, melawan arus, dan motornya tidak dilengkapi plat nomor polisi.
Padahal, di titik ini terdapat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.
"Disini, biar ada kamera CCTV tetap banyak pengendara yang melanggar," kata seorang pengendara, Ridwan.
Ia mengatakan setiap hari banyak pengendara yang melawan arus di jalan tersebut.
"Mereka malas berputar jadi lawan arus sampai ke depan Unhas," ucapnya.
Situasi yang sama terjadi di Jl Urip Sumoharjo.
Dari pantauan Tribun Timur, Kamis (15/12/2022) pukul 17.00 hingga 17.55 Wita, terdapat 21 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
5 sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor polisi, dua pengendara melawan arus, satu sepeda motor dengan knalpot bising, serta beberapa pengedara sedang berbonceng tiga.
Meski ada kamera ETLE, kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas masih terbilang minim akibat adanya larangan menggelar tilang manual.
Surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Salah satu poin mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. (*)